TRAINING ONLINE PP NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG SATPOL PP
TRAINING WEBINAR PENERAPAN PERATURAN TENTANG SATPOL PP
TRAINING SATPOL PP UNTUK PRAKERJA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2018 telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang SatPol PP
sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.Peraturan Presiden tersebut diterbitkan untuk menegakkan
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan
kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol
PP. pelatihan penerapan peraturan tentang satpol pp online
Dalam pasal 2 ayat 2 PP tersebut menyebutkan, Pembentukan Satpol PP
ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.secara tegas PP tersebut
menyebutkan, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota
melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. pelatihan satpol pp online
Pelatihan Bimtek dan Workshop PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat 7 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei
2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Pembentukan Satpol
PP ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pelatihan pengenalan pp no 16 tahun 2018 online
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini bahwa Satpol PP
berwenang :
* Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perkada
* Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
* Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda
dan/atau Perkada
* Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda
dan/atau Perkada.
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib :
* Menjunjung tinggi hak asasi manusia
* Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai
agama dan etika
* Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
* Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 22 – 23 Januari 2025
Batch 2 : 19 – 20 Februari 2025
Batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2025
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
–
–
–