TRAINING ONLINE MENGANTISIPASI KEBIJAKAN TERBARU PENANGANAN PAJAK
TRAINING WEBINAR PROSEDUR PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (RESTITUSI)
TRAINING MEMINIMALKAN RESIKO DALAM PEMERIKSAAN UNTUK PRAKERJA
Materi pelatihan Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) online
1. SPT PPN Perusahaan Anda dalam kondisi lebih bayar?
2. Atau sedang bersiap-siap melakukan Restitusi?
3. Apakah Anda sudah mengantisipasi kebijakan terbaru tentang penanganan SPT Lebih Bayar baik kompensasi/Restitusi oleh Pemeriksa Pajak?
4. Strategi apa yang dapat anda lakukan untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan ini?
Bila ini terjadi dalam perusahaan Anda, maka seminar ini wajib Anda ikuti:
Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.
Wajib diikuti oleh pelatihan Meminimalkan resiko dalam pemeriksaan online
all tax div pelatihan SPT PPN Perusahaan online
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
batch 9 : 16 – 17 September 2026
batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
–
–
–









