TRAINING ONLINE UJIAN SERTIFIKASI MEDIATOR SURAT AKREDITASI DARI MAHKAMAH AGUNG INDONESIA NO. KMA/043/SK/VII/2004
TRAINING WEBINAR MEDIATOR SURAT AKREDITASI
TRAINING PENGENALAN MEDIATOR UNTUK PRAKERJA
Proses beracara di pengadilan adalah proses yang memerlukan biaya dan
memakan waktu. Karena dalam sistem pengadilan konvensional secara
alamiah para pihak berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak
sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Pihak
yang kalah selalu tidak puas dan akhirnya banding ke pengadilan tinggi
sampai ke Mahkamah Agung. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya
penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Masalah ini tidak dapat
diselesaikan hanya dengan menambah jumlah hakim di dalam Mahkamah
Agung karena angka perkara yang masuk ke Mahkamah Agung jauh lebih
banyak daripada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan jumlah hakim.pelatihan mediator surat akreditasi online
Dengan alasan tersebut Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah
Agung telah menyepakati untuk melaksanakan program reformasi hukum
dalam Program Pengembangan Nasional UU Nomor 25 Tahun 2000
(Undang-undang PROPENAS). Salah satu di antara program tersebut adalah
mengembangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di
pengadilan (court connected mediation). Program ini diharapkan tidak
hanya cara untuk mencapai proses resolusi perselisihan lebih efisien
dan lebih sedikit mengeluarkan biaya, tetapi juga untuk menciptakan
sistem peradilan yang lebih bersih karena dengan court-connected
mediation pihak-pihak yang berselisih memiliki wewenang untuk
mengontrol proses dan hasil keluaran dari resolusi perselisihanpelatihan pengenalan mediator online
Untuk merealisasikan program tersebut, Ketua Mahkamah Agung telah
membentuk Tim Penelitian, yang terdiri dari para peneliti dan Pusat
Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Indonesia. Tim ini telah
menyelesaikan penelitiannya mengenai Indonesian court-connected
mediation system. Penemuan dari penelitian ini telah digunakan sebagai
masukan dalam mempersiapkan proposal Peraturan Mahkamah Agung
Indonesia mengenai Penggunaan Mediasi sebagai Implementasi dari Pasal
130 HIR dan 154 Rbg. Draft proposal peraturan tersebut telah
didiskusikan dalam workshop pada tanggal 24 Juli 2003 di batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026 dan
telah sukses diselesaikan dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung
Indonesia pada 11 September 2003 sebagai Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi dalam Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung ini kemudian direvisi dengan Peraturan
Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008.pelatihan konsep mediator online
Peraturan baru ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat
untuk penyebaran informasi dan juga untuk mencari dan melatih kandidat
yang berkualitas untuk menjadi mediator yang baik. Hal ini sejalan
dengan peraturan MA tersebut yang menyatakan bahwa yang bisa menjadi
mediator adalah hakim dan non hakim. Karena itu perlu dibuat lebih
banyak program pelatihan untuk memperluas cakupan yang lebih lebar
yang tidak hanya menangani hakim, tetapi juga publik termasuk
akademisi dan praktisi hukum atau kaum profesional lain untuk
memperkenalkan peraturan mengenai sistem court-connected mediation.
Dengan Surat Akreditasi dari Mahkamah Agung Indonesia No.
KMA/043/SK/VII/2004 sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan
Mediasi, Indonesian Institute for Conflict Transformation, bekerjasama
dengan Legal Training Center (ILTC) akan menyelenggarakan:
TUJUAN PELATIHAN:
* Untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang proses
mediasi kepada peserta pelatihan;
* Untuk mensosialisasikan peraturan tentang proses mediasi yang
berhubungan dengan pengadilan.
PESERTA PELATIHAN :
Praktisi hukum atau para Professional Non Hukum lainnya ;
* Akademisi ;
* Pejabat perusahaan yang sering kali berhubungan dengan pekerja
dan external stakeholder dalam pencegahan / penyelesaian konflik/
sengketa /perselisihan;
* Pejabat publik, Legislatif, Penggiat masalah sosial dan
lingkungan serta Masyarakat umum yang ingin memahami peraturan dan
mekanisme serta sistem court-connected mediation.
KURIKULUM PELATIHAN:
* Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR)
* Analisis Konflik
* Komunikasi yang Efektif
* Pengantar Negosiasi
* Pengenalan PerMA “Prosedur Mediasi di Pengadilan”
* Strategi Negosiasi (Position Based vs. Interest Based)
* Pengantar Mediasi
* Tahapan Mediasi
* Teknik dan Keterampilan Mediator
* Penyusunan Agenda
* Kaukus
* Merancang Kesepakatan
* Kode Etik Mediator
* Simulasi Kasus
* Pre Test dan Post Test (Ujian Teori)
* Role Play (Ujian Praktek)
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
batch 9 : 16 – 17 September 2026
batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
–
–
–









