Apakah Anda Seorang :
- HRD atau staff SDM ?
- Lembaga pemerintah, lembaga penyalur tenaga kerja ?
- pengusaha atau pemilik bisnis ?
- business devlopment atau konsultan bisnis ?
- karyawan yang ingin menegetahui terkait perjanjian kerja ?
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Outsourcing Perjanjian Kerja Aspek Hukum Hubungan Kerja Implementasi Dan Permasalahannya :
tahukah anda undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan ditegakkan lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah terlambat satu tahun untuk diimplementasikan karena faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu telah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga Penyelesaian Perselisihan hubungan daerah dan pusat.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Mengetahui apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja
- Mengetahui perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ,Perjanjian Kerja Tak Tertentu (PKWTT)
- Mengetahui penanganan masalah-masalah perburuhan
Berita Baiknya adalah :
Kami menyediakan pelatihan OUTSOURCING PERJANJIAN KERJA ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA yang mana akan membahas secara lengkap mengenai masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?
Instruktur yang mengajar pelatihan Training Outsourcing Perjanjian Kerja Aspek Hukum Hubungan Kerja Implementasi Dan Permasalahannya ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Outsourcing Perjanjian Kerja Aspek Hukum Hubungan Kerja Implementasi Dan Permasalahannya baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Pengalihdayaan / Alihdaya
- Pengertian Outsourcing
- Outsourcing dalam Trend Bisnis Global dan Perspektif Pengusaha
- Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain
- Syarat-syarat Pekerjaan yang dapat diserahkan
- Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Perjanjian Kerja (PK)
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PK.
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
- Tata cara pembuatan.
- Kewajiban pengusaha setelah PP disetujui.
- Masa berlaku.
- Perjanjian Kerja Bersama
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
- Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Upah Kerja Lembu
- Dasar hukum.
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku.
- Masa berlaku.
- Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
- Perbedaan PKB dan PP.
- Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
- Dasar hukum.
- Waktu kerja sehari dan seminggu.
- Waktu istirahat dan cuti.
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
- Sanksi jika terjadi pelanggaran.
- Upah Kerja Lembu
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- Syarat kerja lembur.
- Kewajiban pengusaha yang menyewa pekerja lembur.
- Dasar perhitungan lembur.
- Cara perhitungan lembur.
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum.
- Pengertian dan ruang lingkup.
- PHK yang dilarang;
- Alasan PHK oleh :
- Pengusaha;
- Pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK.
- PHK yang tidak perlu menetapkan dari PHI.
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK.
- Komponen pembayaran untuk kompensasi akibat PHK.
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
- PHK karena usia pensiun
kata kunci :
TRAINING OUTSOURCING, PERJANJIAN KERJA, ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA IMPLEMENTASI DAN PERMASALAHANNYA, Training Outsourcing Dalam Trend Bisnis Global Dan Perspektif Pengusaha , Training Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23









