TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA – PPH PASAL 4/2, 15, 21/26, 22 DAN 23/26

Table of Contents

TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA - PPH PASAL 4/2, 15, 21/26, 22 DAN 23/26

TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA – PPH PASAL 4/2, 15, 21/26, 22 DAN 23/26

TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA - PPH PASAL 4/2, 15, 21/26, 22 DAN 23/26

DESKRIPSI REGULER TRAINING REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA – PPH PASAL 4/2, 15, 21/26, 22 DAN 23/26

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax”sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

Pelatihan yang membahas mengenai Implementasi PPh Pasal 23/26 tidak tuntas jika dipelajari dalam hitungan jam, diperlukan waktu tersendiri dan bimbingan yang profesional.

TUJUAN TRAINING TATAP MUKA PEMAHAMAN PPH PASAL 22

  • Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
  • Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  • Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  • Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  • Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

Dengan mengikuti pelatihan Pemahaman PPh Pasal 22 ini, diharapkan peserta dapat lebih mendalami pengetahuan mengenai Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26.

Materi Diklat Implementasi PPh Pasal 23/26 Pasti Running Murah

Day – 1

Pajak Penghasilan Pasal 21/26

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak dan Pengecualinnya
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Pengurang Yang Diperbolehkan
  7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  8. Tarif Pajak dan Penerapannya
  9. Perencanaan Pajak
  10. SPT PPh Pasal 21/26

Day – 2

Pajak Penghasilan Pasal 15

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Tarif Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 22

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Tarif Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 23/26

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Tarif Pajak
  7. SPT PPh Pasal 23/26

Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Tarif Pajak

Peserta Pelatihan Withholding Tax Webinar Murah

Training Withholding Tax ini sangat cocok untuk diikuti peserta dari kalangan :

  • Staff Pajak
  • Legal Officer
  • Calon Supervisor Pajak
  • Manager Non-Pajak

Instruktur Training Offline Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26 Pasti Running

Training Implementasi PPh Pasal 23/26 yang diselenggarakan, akan dilatih oleh instruktur yang berpengalaman dalam bidang Pemahaman PPh Pasal 22 :

Instruktur yang mengajar pelatihan Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Regulasi dan Aplikasi Witholding Tax di Indonesia – PPh Pasal 4/2, 15, 21/26, 22 dan 23/26 ini baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Jadwal Pelatihan Info Training Jakarta Tahun 2024 :

· Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026

· Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026

· Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026

· Batch 4 : 14 – 15 April 2026

· Batch 5 : 21 – 22 Mei 2025

· Batch 6 : 18 – 19 Juni 2025

· Batch 7 : 09 – 10 Juli 2025 || 30 – 31 Juli 2025

· Batch 8 : 20 – 21 Agustus 2025

· Batch 9 : 10 – 11 September 2025

· Batch 10 : 01 – 02 Oktober 2025 || 22 – 23 Oktober 2025

· Batch 11 : 12 – 13 November 2025

· Batch 12 : 03 – 04 Desember 2025

Investasi dan Lokasi Training Withholding Tax (Online – Offline) :

· Yogyakarta, Hotel Neo Malioboro (7.500.000 IDR participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.500.000 IDR participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (7.500.000 IDR participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (7.500.000 IDR participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Withholding Tax Offline :

· FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput HotelBandaraStasiunTerminal)

· FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan

· Module Handout

· FREE Flashdisk

· Sertifikat

· FREE Bag or bagpack (Tas Training)

· Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)

· 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner

· FREE Souvenir Exclusive

· Training room full AC and Multimedia

Pelatihan Terbaru
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Sales Marketing - Melisa

Online

Marketing

Sales Marketing - Qanita

Online

Sales Marketing - Melisa

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00

Sales Marketing - Qanita

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00