TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BUMN

Table of Contents

Apakah Anda Seorang :

  • Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
  •  Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property, jalan tol, bandara, pelabuhan
  •  Partners, Associate, Lawyer
  •  Perusahaan Perbankan
  •  Perusahaan Asuransi

Berikut ini adalah Fakta Mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN :

Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik
yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut
tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok
tanam,industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang
lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi
pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun
umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang
tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab
persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini
terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan
swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di
Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan
lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya
pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan
kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan
dari pihak yang lain.

Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?

  • Peserta diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara
    adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita
    perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan
    makmur
  • Peserta diharapkan memahami tentang adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  • Peserta diharapkan memahami tentang adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah

Berita Baiknya adalah :

Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik
yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut
tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok
tanam,industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang
lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi
pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun
umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang
tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab
persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini
terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan
swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di
Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan
lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya
pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan
kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan
dari pihak yang lain.

Pemanfaatan kebutuhan tanah untuk industri di perlukan izin izin
yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang
legal pula, di seminar ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi
para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai
macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah,
sertifikasi tanah dan hal hal lainnya serta hal hal yang dilarang
dalam kepemilikan tanah.

Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Training Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?

  • Hukum pertanahan di Indonesia
    * Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)
    * Undang Undang Pengadaan Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan
    umum dan swasta
    * Peraturan Presiden no 71 tahun 2012 tentang tatacara pengadaan
    tanah
    * Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu
    dan ganti rugi dalam pembebasan tanah
    * Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)
    * Pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan
    lokasi dan izin perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan
    kepala BPN No 2 tahun 2011)
    * Undang Undang Pertanahan Terkait Pembatasan dan Penataan Luas
    lahan Untuk Industri, Perkebunan, Properti, Real Estate dan
    Industri Lainnya

    Aspek Hukum Pertanahan
  •  Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
    dan pemanfaatan tanah
  • Pendaftaran tanah (Pengertian, prosedur, landasan hukum dan
    tujuan)
  • Hak penguasaan lahan dan pengelolaannya
  • Penatagunaan tanah dan reforma agraria
  • Redistribusi tanah
  • Tumpang tindih lahan atas kepemilikan tanah
  • Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2
    Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
  • Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
    untuk kepentingan perusahaan
  • Sertifikasi hak atas tanah
  • Legalitas asset Tanah
  • Hak umum dan hak pribadi tanah
  • Jenis jenis hak tanah
  • Hak hak tanah
    + Hak Milik ( HM )
    + Hak Guna Usaha ( HGU )
    + Hak Guna Bangunan ( HGB )
    + Hak Pakai ( HP )
    + Hak Tanggungan ( HT ).
  • Pencabutan hak atas tanah
  • Larangan kepemilikan tanah
  • Tentang pembatasan luas lahan kawasan industri yang mengatur
    luasan kawasan 17. perkebunan, real estate, dan industri lainnya
  • Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
    untuk kepentingan 18. perusahaan
  • Sertifikasi hak atas tanah
  • Pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah,
    pencatatan dalam 21. buku tanah dan perbuatan hukum lainnya sesuai
    surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan

    Permasalahan Pertanahan ( Konflik Dan Sengketa )
    1. Pembebasan Tanah dan Akuisisi
    + Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )
    + Tim pembebasan tanah
    2. Penyeleseian konflik dan sengketa atas hak tanah
    + Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
    + Solusi dengan mediasi / Musyawarah
    + Solusi Ganti rugi
    + Solusi melalui Badan Peradilan
    3. Studi kasus dan diskusi
    4. Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa
    dan perkara pertanahan
    5. Proses penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan

    Permasalahan Lain Masalah Pertanahan
    1. Mafia tanah yang terorganisir
    2. Persekongkolan pejabat dan penegak hukum
    3. Pemalsuan dokumen / sertifikat ganda
    4. Pengambilan tanah untuk kepentingan umum

Metode Pelatihan

Presentasi

Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi

Diskusi

Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas​

Studi Kasus

Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman

Praktek

Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri

Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan

Sertifikat

Lunch

Coffee Break

USB Flasdisk

Modul

Souvenir

Transport

Jogja Dinner

Training Kit

Affrodable Investment

Lokasi Pelatihan

Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan

JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023

Januari

18-19 / 26-27

Februari

15-16 / 23-24​

Maret

8-9 / 23-24

April

18-19 / 20-21

Mei

19-20 / 24-25

Juni

15-16 / 22-23

Juli

18-19 / 26-27

Agustus

11-12 / 24-25

September

14-15 / 21-22

Oktober

12-13 / 26-27

November

16-17 / 26-27

Desember

7-8 / 22-23

Pelatihan Terbaru
Tanyakan pada kami ?

Kami di sini untuk membantu Anda! Jangan ragu untuk menanyakan apapun kepada kami. Klik di bawah untuk memulai obrolan.

Marketing

Sales Marketing - Melisa

Online

Sales Marketing - Melisa

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00