TRAINING ONLINE MEMBUAT PERJANJIAN KERJA YANG BENAR DAN AMAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SERTA DAYA SAING PERUSAHAAN BERDASARKAN SKKNI MSDM KEPMENAKERTRANS 307/ 2014
TRAINING WEBINAR MEMBUAT PERJANJIAN KERJA
TRAINING KONTRAK UNTUK PRAKERJA
Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu
Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat
segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PK tidak hanya harus memenuhi syrat syah kontrak namun lebih dari itu
pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan
perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat
mempertahankan dan meningkatkan daya saiang serta mengantisipasi
kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di
kemudian hari.pelatihan membuat perjanjian kerja online
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003
serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
* Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak
yang terkait dengan hubungan kerja;
* Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu
(PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.pelatihan kontrak online
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak
bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian
kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal
yang sangat penting dan strategis.
Mengapa SKKNI?pelatihan manajemen kontrak online
Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era
MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah
Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri
tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina?
Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia
yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga kerja yang
memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kata
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara
Seminar World Plumbing Day And Launching Of Standar Nasional Indonesia
(SNI) Plumbing Systems.di batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026 Rabu (18/3/2015).
Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi
acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan
penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan
disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014.
Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung
jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI.
Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman
sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM
yang dikeluarkan oleh BNSP. Disamping itu workshop ini akan
menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan
ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja
yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan
pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian
kerja.
Materi Training Membuat Perjanjian Kerja
A. Pengantar
1. Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan
proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk
Tetap Core vs Non-Core
2. Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan
Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
3. Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
4. Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
1. Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT,
Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/
Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya
PKWT menjadi PKWTT
2. Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
C. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
1. Masa Percobaan dalam PKWTT
2. Pengangkatan
3. Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
D. Merancang / Menyusun Perjajian Kerja
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Asas-asas Hukum Perjanjian
b. Pola Umum Perjanjian
c. Unsur-unsur Perjanjian
d. Penyusunan Redaksional Perjanjian
e. Bea Meterai Perjanjian
2. Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
a. Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
b. Pasal-pasal yang Melengkapi
c. Pasal-pasal Khusus
E. Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus
Bonus : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT,
Outsourcing, Magang, dsb)
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
batch 9 : 16 – 17 September 2026
batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
–
–
–









