TRAINING ONLINE PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM MENGHADAPI PILKADA TAHUN INI
TRAINING WEBINAR PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TOLERANSI UMAT BERAGAMA
TRAINING KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA UNTUK PRAKERJA
Bimtek/Diklat Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Kerukunan
Antar Umat Beragama Dalam Menghadapi Pilkada Tahun ini – Kerukunan
umat beragama merupakan salah satu agenda strategis sebagai fondasi
ideal meletakkan segenap upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa dan
negara.Tanpa kerukunan yang terjalin baik maka berbagai program
pembangunan bangsa akan menemui jalan buntu. Pada tataran inilah
kerukunan umat beragama harus diupayakan bersama oleh segenap elemen
bangsa yang sadar akan pentingya pembagunan karakter dan budaya rukun.pelatihan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap toleransi umat beragama online
Bimtek/Diklat Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Kerukunan Antar Umat
Beragama Dalam Menghadapi Pilkada Tahun inipelatihan kerukunan antar umat beragama online
Adapun tujuan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Pilkada antara lain
adalah :
1. Memberikan pendalaman materi-materi dan praktik-praktik teknis
peradilan bagi Hakim
2. Meningkatkan kemampuan para Hakim dalam menangani perkara-perkara
Tata Usaha Negara yang terjadi di seputar Pemilihan Kepala Daerah
tersebut.
3. Peserta Diklat Fungsional Pilkada- meningkatkan pemahaman dan
perluasan wawasan para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam
proses penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah.
Bimtek/Diklat Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Kerukunan Antar Umat
Beragama Dalam Menghadapi Pilkada Tahun inipelatihan peningkatan toleransi antar umat beragama online
Dengan diadakannya pelatihan tersebut, maka diharapkan para Hakim
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan memeriksa perkara
Pemilihan Kepala Daerah dapat mendalami lebih lanjut tentang mekanisme
dan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.Para Hakim Tinggi dan
Yustisial -tbang Diklat Kumdil Objek dari sengketa Pemilihan Kepala
Daerah sebagaimana disebut dalam pasal 2 huruf g UU No.9 Tahun 2004
menyebutkan :
* Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Hal ini berarti, selain hasil penghitungan pemungutan suara semua
tahapan pemilihan Kepala Daerah (procedural) memiliki peluang untuk
digugat melalui mekanisme hukum mengingat setiap tahapan Pemilu
memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan KPU maka surat keputusan
tersebut itulah yang berpeluang menjadi objek perkara dalam ranah
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Beberapa materi ajar yang disampaikan pada Pelatihan Teknis Fungsional
Hakim Pilkada antara lain:
* Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
* Prosedur Pemeriksaan Sengketa Pilkada/Pemilukada
* Subjek dan Objek Sengketa Pilkada
* Kedudukan, Peranan dan Fungsi KPUD
* Kedudukan, Peranan dan Fungsi Bawaslu
* Kedudukan, Peranan dan Fungsi DKPP
* Putusan dan Upaya Hukum
* Sistem Pembuktian dan Bukti dalam Sengketa Pilkada
* Pengaturan Pilkada dalam Sistem Ketatanegaraan
* Eksekusi.
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 22 – 23 Januari 2025
Batch 2 : 19 – 20 Februari 2025
Batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2025
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
–
–
–