TRAINING ONLINE KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI INSTANSI PEMERINTAH-BUMN-BUMD
TRAINING WEBINAR PENGENALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
TRAINING PERPAJAKAN UNTUK PRAKERJA
Berdasarkan system self assessment so that wajib pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri
penghitungan, pembayaran dan pelaporain pajak terutang. Besides that,
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor
pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk
memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).pelatihan pengenalan kewajiban perpajakan online
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online.NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai saraana yang merupakan tanda
pengenal dan identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya di bidang perpajakan.pelatihan perpajakan online
Ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
* saran dalam administrasi perpajakan
* identitas wajib pajak
* menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak and then pengawasan
administrasi perpajakan
* di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakanpelatihan konsep perpajakan bagi instansi pemerintah online
Sesuai dengan ketentuain yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang
berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Bendahara
pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas and
then pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan,
especially yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan
pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambaahan nilai dan
bea materai.While, untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah
ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah.
Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah
Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang
perunbahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan
PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan
PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan dan pemungutan PPh, PPN dan bea
materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan ataupun pemotongan wajib
pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku,
Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia)
sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan
menyelenggarakaen Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi
Pemerintah/BUMN/BUMD.
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 22 – 23 Januari 2025
Batch 2 : 19 – 20 Februari 2025
Batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2025
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
–
–
–
