TRAINING ONLINE MEMAHAMI TUGAS DAN WEWENANG PPK-SKPD, PPK DAN PPTK, DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
TRAINING WEBINAR TUGAS DAN WEWENANG PPK-SKPD, PPK DAN PPTK
TRAINING PENGOLAHAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK PRAKERJA
Dalam pengelolaan keuangan daerah kita sering menjumpai istilah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD). Kesalahan
dalam memahami definisi, tugas, dan wewenang ketiga jabatan tersebut
dapat berakibat gagal paham dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak
jarang berimbas juga pada aspek hukum. Pada kesempatan kali ini
Penulis akan mencoba mengulas tugas dan wewenangan ketiganya menurut
pengetahuan Penulis. Agar lebih terstruktur pembahasaan dimulai dengan
PPK-SKPD kemudian PPK dan PPTK.pelatihan tugas dan wewenang ppk-skpd, ppk dan pptk online
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang
dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yg melaksanakan
fungsi tata usaha keuangan pada SKPD, sebagai pejabat penatausahaan
keuangan SKPD.Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
* meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK
* meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran
* menyiapkan SPM
* menyiapkan laporan keuangan SKPD.pelatihan pengolahan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa online
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD tidak boleh merangkap sebagai
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah,
bendahara, dan/atau PPTK (Pasal 14 ayat (3))Dengan demikian PPK dan
PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah
yang dipakai sehari hari sama yaitu PPK. Istilah PPK-SKPD tidak
dikenal dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah
PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
beserta aturan aturunannya.pelatihan manajemen pengadaan barang dan jasa online
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Tugas dan wewenang PPK diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal pelatihan :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
batch 9 : 16 – 17 September 2026
batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
–
–
–
