TRAINING ONLINE MEMAHAMI TUGAS DAN WEWENANG PPK-SKPD, PPK DAN PPTK, DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

TRAINING ONLINE MEMAHAMI TUGAS DAN WEWENANG PPK-SKPD, PPK DAN PPTK, DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

TRAINING WEBINAR TUGAS DAN WEWENANG PPK-SKPD, PPK DAN PPTK

TRAINING PENGOLAHAN KEUANGAN DAERAH DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK PRAKERJA

    Dalam  pengelolaan  keuangan  daerah  kita  sering  menjumpai  istilah
    Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK),  Pejabat  Pelaksana Teknis Kegiatan
    (PPTK),  dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD). Kesalahan
    dalam  memahami  definisi, tugas, dan wewenang ketiga jabatan tersebut
    dapat  berakibat  gagal  paham dan kesalahan di lapangan. Bahkan tidak
    jarang  berimbas  juga  pada  aspek  hukum.  Pada  kesempatan kali ini
    Penulis  akan  mencoba mengulas tugas dan wewenangan ketiganya menurut
    pengetahuan Penulis. Agar lebih terstruktur pembahasaan dimulai dengan
    PPK-SKPD kemudian PPK dan PPTK.pelatihan tugas dan wewenang ppk-skpd, ppk dan pptk online

    Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)

   Dalam  rangka  melaksanakan  wewenang  atas  penggunaan  anggaran yang
    dimuat  dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yg melaksanakan
    fungsi  tata  usaha  keuangan pada SKPD, sebagai pejabat penatausahaan
    keuangan  SKPD.Menurut  PP  58  Tahun  2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat
    Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
      * meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK
      * meneliti  kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh
        bendahara pengeluaran
      * menyiapkan SPM
      * menyiapkan laporan keuangan SKPD.pelatihan pengolahan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa online

    Pejabat  penatausahaan  keuangan  SKPD  tidak  boleh merangkap sebagai
    pejabat  yang  bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah,
    bendahara,  dan/atau  PPTK  (Pasal 14 ayat (3))Dengan demikian PPK dan
    PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah
    yang  dipakai  sehari  hari  sama  yaitu  PPK.  Istilah PPK-SKPD tidak
    dikenal  dalam  Perpres  tentang  Pengadaan  Barang  dan Jasa, Istilah
    PPK-SKPD  hanya  terdapat  pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    beserta aturan aturunannya.pelatihan manajemen pengadaan barang dan jasa online

    Pejabat  Pembuat  Komitmen  (PPK)Tugas  dan  wewenang PPK diatur dalam
    Peraturan  Presiden  Nomor  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
    Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
    4  Tahun  2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor
    54   Tahun   2010  tentang  Pengadaan  Barang  dan  Jasa.

Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim

Jadwal pelatihan :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026

Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026

Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026

Batch 4 : 14 – 15 April 2026

batch 5 : 19 – 20 Mei 2026

batch 6 : 24 – 25 Juni 2026

batch 7 : 8 – 9 Juli 2026

batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026

batch 9 : 16 – 17 September 2026

batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026

batch 11 : 18 – 19 November 2026

batch 12 : 9 – 10 Desember 2026